nasional

Guncangan di PWI: DKI Jakarta Dibekukan, Enam Provinsi di Ujung Tanduk

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:18 WIB
Hendry Ch Bangun Tetap Sah sebagai Ketua Umum PWI: Penegasan dari PWI Pusat

Jakarta, bidiktangsel.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengumumkan langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi di sejumlah wilayah sebagai upaya menegakkan disiplin organisasi.

Keputusan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan internal PWI. Hendry mengungkapkan bahwa PWI Jaya (Jakarta) merupakan provinsi pertama yang dibekukan.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Serukan Pelestarian Alam dalam Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2024

"Kami telah mengambil keputusan untuk membekukan PWI DKI Jakarta sesuai dengan peraturan dasar dan rumah tangga PWI," ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, pada Kamis (15/8/2024).

Pembekuan ini didasarkan pada Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar PWI yang mengatur kepatuhan terhadap peraturan dan keputusan organisasi.

PWI DKI Jakarta telah menerima surat peringatan pertama pada 22 Juli 2024 dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Rayakan Peringatan Hari Pramuka ke 63 dengan Penegasan Peran Pramuka dalam Pendidikan Karakter

"Pembekuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PLP/PP-PWI/2024," tegas Hendry.

Sebagai langkah lanjutan, PWI Pusat telah menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) untuk PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas enam bulan.

Ariandono Dijan Winardi akan bertugas sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara.

Mereka akan bertanggung jawab penuh dan mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk pemilihan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam enam bulan ke depan.

Baca Juga: Atlet Tenis Meja Disdik Tangerang Cetak Sejarah di POR Antarpegawai

Selain itu, PWI Pusat juga telah mengeluarkan peringatan keras kepada enam PWI Provinsi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini