Wahid juga menyerukan kepada seluruh stakeholder, termasuk pengembang dan pengusaha properti di Kota Depok, untuk lebih tertib dalam melaporkan aset mereka kepada Pemkot Depok.
"Kepatuhan dalam administrasi dan pelaporan aset sangat penting untuk mencegah upaya sabotase, pengambilalihan ilegal, dan potensi sengketa hukum," jelas Wahid.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siap Implementasi AI di Perpustakaan, Usai Hadiri KPDI ke 15
Kolaborasi antara BPN dan Pemkot Depok ini tidak hanya penting untuk melindungi aset dari klaim pihak lain, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat diinventarisasi dengan baik.
Dengan demikian, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaannya menjadi lebih efektif dan efisien, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (***)