nasional

Indonesia Perlu Upaya Terpadu Hadapi Berbagai Potensi Bencana, Kata Direktur Kemendagri

Jumat, 19 Juli 2024 | 06:52 WIB
Webinar mengenai integrasi unsur penanggulangan bencana.

Jakarta, bidiktangsel.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TB. Chaerul Dwi Sapta, mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi potensi bencana dari berbagai faktor, baik geologi seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, maupun hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin puting beliung.

Dalam webinar mengenai integrasi unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar beberapa waktu lalu, Chaerul menekankan pentingnya upaya preventif untuk mengurangi risiko dan dampak kerugian yang diakibatkan oleh bencana tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Geoportal KSP 2.0 dan White Paper OMO Beyond 2024

"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengubah paradigma penanggulangan bencana dengan fokus pada pengurangan risiko. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan terpadu dan integrasi penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan daerah," ujar Chaerul dalam rilis yang diterima pada Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, penanggulangan bencana harus dimasukkan ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Chaerul menambahkan bahwa integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan melindungi aset serta hasil pembangunan dari dampak merusak bencana, yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Gaharu Nusantara Bersinar dan BNN Banten Sosialisasikan Bahaya Narkotika di Pamarayan

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang juga disebut Chaerul sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan dokumen perencanaan kebencanaan dengan rencana pembangunan daerah.

Pemda diwajibkan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 yang berisi data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi teknokrat untuk rencana lima tahun ke depan.

"Rancangan Teknokratik ini akan menjadi masukan dalam penyusunan RPJMD dan acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program mereka," jelas Chaerul.

Baca Juga: GIIAS 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten dan Nasional

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 sebagai panduan bagi Pemda dalam menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029.

Rancangan ini kemudian harus dikoordinasikan dengan KPUD untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik perlu memadukan unsur-unsur penanggulangan bencana.

Halaman:

Tags

Terkini