Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua Satgas ini, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mempercepat pemberantasan judi daring yang semakin marak.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina dan Eki Cabut BAP, Sebut Ayah Eki Terlibat?
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan secara rinci tugas Satgas, yaitu mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring, meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan keputusan presiden.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap praktik ilegal judi online yang telah merenggut banyak nyawa.
Pemerintah juga membuka peluang untuk mengungkap keterkaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Sosialisasi Penyesuaian Pajak Daerah: Pemkab Pandeglang Perkenalkan Regulasi Baru
"Judi online dan pinjaman online ilegal ini adalah dua saudara kandung. Pemberantasan keduanya harus komprehensif dan melibatkan seluruh lini. Tidak boleh ada yang setengah-setengah," ujar Budi Arie.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal berjalan efektif dan menyeluruh.
Hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum. (***)