nasional

Bupati Serang Usulkan Dua Raperda Penting untuk Pembangunan Jangka Panjang dan Pertanggungjawaban APBD

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:57 WIB
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Serang, bidiktangsel.com - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (29/5/2024).

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023.

Bupati Tatu menjelaskan bahwa penyampaian Raperda RPJPD perlu dilakukan karena RPJPD Kabupaten Serang saat ini akan berakhir pada tahun 2026.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 39 Kabupaten Serang Diberangkatkan

Oleh karena itu, perlu disusun RPJPD baru yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan.

"RPJPD kemarin juga sempat dibahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras," ujar Tatu kepada wartawan usai paripurna.

Lebih lanjut, Tatu menekankan pentingnya penyelarasan RPJPD daerah dengan RPJPN untuk memastikan kesesuaian arah pembangunan di berbagai tingkatan.

Selain Raperda RPJPD, Bupati Tatu juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: MTQ ke 54 Kabupaten Serang Digelar di Pantai Florida Cinangka

Hal ini bertujuan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara resmi kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD tahun 2023.

Bersama dengan dua Raperda usulan bupati, disampaikan pula dua Raperda prakarsa DPRD, berupa Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033.

Serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Pencabutan kedua Raperda ini dilakukan karena kewenangan terkait zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan air tanah telah beralih ke Pemerintah Provinsi Banten. (***)

Tags

Terkini