“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: BPN Kota Depok Gencarkan Pembangunan Zona Integritas di Enam Bidang
Di masa depan, BPN Kota Depok berharap semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat.
Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pertanahan dan meningkatkan transparansi dalam kepemilikan tanah. (***)