nasional

Depok Siap Meluncur Menuju Layanan Pertanahan Elektronik: Kantor Elektronik BPN Kota Depok Hadir Juni 2024

Senin, 20 Mei 2024 | 23:08 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi jajaran melakukan rapat koordinasi internal .

Depok, bidiktangsel.com – Kabar gembira bagi masyarakat Depok! Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan segera menghadirkan Kantor Elektronik pada Juni 2024.

Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa Kantor Elektronik akan membuat seluruh layanan pertanahan di Depok berbasis digital atau elektronik.

Baca Juga: BPN Kota Depok Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemda dan BUMN untuk Cegah Sengketa dan Kerugian Negara

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses pengurusan, dan meningkatkan transparansi.

“Dengan hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap dapat memberikan layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” kata Indra Gunawan.

Hingga saat ini, BPN Kota Depok telah menerbitkan 106 sertifikat elektronik. Mereka terus memastikan transformasi alih media dari sertifikat lama ke elektronik secara masif dan sesuai aturan.

Indra Gunawan menuturkan bahwa Kantor Elektronik memiliki banyak kelebihan, antara lain: Keamanan yang lebih tinggi, Proses administrasi yang lebih efisien, Waktu yang lebih singkat untuk mencetak sertifikat dan Penyimpanan data yang lebih aman dan efisien.

Baca Juga: BPN Kota Depok Gelar Halal Bihalal, Indra Gunawan Tekankan Pentingnya Integritas dan Dedikasi

Modernisasi layanan pertanahan secara elektronik ini telah dilakukan di berbagai negara, seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, dan Polandia.

Hal ini terbukti meningkatkan pelayanan pemeliharaan data pertanahan secara pesat.

“Beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” jelas Indra Gunawan.

Dindin Saripudin, Kepala Seksi dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kota Depok, menambahkan bahwa Kantor Elektronik merupakan bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.

Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

Halaman:

Tags

Terkini