nasional

Penerapan Sertifikat Elektronik Disosialisasikan oleh BPN Kota Depok: Kesiapan SDM Sebagai Kunci Utama Menuju Transformasi Digital

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:15 WIB
Sosialisasi mengenai penerapan Sertifikat Elektronik (sertifikat-el).

Depok, bidiktangsel.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggiatkan sosialisasi mengenai penerapan Sertifikat Elektronik (sertifikat-el) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan bahwa selain sosialisasi yang masif, kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam penerapan sertifikat-el di Kota Depok.

"Kita perlu memastikan bahwa SDM memahami konsep sertifikat elektronik dan manfaatnya. Jika masih kurang pemahaman, maka perlu adanya peningkatan kapasitas," ungkap Indra Gunawan dalam rapat koordinasi di aula BPN Kota Depok pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: BPN Kota Depok Pacu PTSL 2024, Edukasi Warga dan Waspadai Pungli!

Indra menambahkan bahwa pentingnya melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sertifikat-el. Ia mencatat bahwa di beberapa daerah, masyarakat masih enggan menerima sertifikat elektronik yang diberikan.

"Kita tidak ingin melihat kasus di mana masyarakat menolak sertifikat elektronik. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang terjadwal secara masif, terutama kepada stakeholder seperti PPAT, notaris, dan perbankan yang memiliki peran sebagai influencer," jelasnya.

Indra juga meminta agar sosialisasi terkait sertifikat-el dapat disisipkan dalam kegiatan yang sudah ada, seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan yang biasa menangani Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSL) atau langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Dalam konteks penerapan sertifikat-el, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa BPN Kota Depok menghadapi kekurangan sekitar 3000 blanko sertifikat. Meskipun permintaan blanko baru telah diajukan, namun belum tersedia.

Baca Juga: Pakta Integritas Ditandatangani oleh BPN Kota Depok untuk Mencegah Korupsi

"Situasi ini bisa jadi merupakan indikasi bahwa kita menuju pada penggunaan sertifikat elektronik secara penuh, di mana proses penerbitan sertifikat akan beralih dari fisik ke elektronik," ujarnya.

Indra menegaskan bahwa penerapan sertifikat-el bukan hanya sekadar implementasi teknologi, tetapi juga sebuah upaya untuk meyakinkan masyarakat. Ia membandingkannya dengan penolakan terhadap mobile banking yang terjadi di masa lalu.

"Sertifikat elektronik adalah ujian bagi kita dalam meyakinkan masyarakat. Meskipun terjadi resistensi, kita harus terus meyakinkan mereka seperti yang terjadi pada kasus penolakan mobile banking. Pada akhirnya, semua orang mulai mempercayai layanan elektronik, dari transfer hingga QRIS," paparnya.

Penerapan sertifikat-el di Kota Depok didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik, dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

Baca Juga: BPN Kota Depok Luncurkan Layanan Sertifikat Tanah di Akhir Pekan, PELATARAN

Halaman:

Tags

Terkini