Baca Juga: Satpol PP Layangkan Surat Teguran Pertama kepada Pedagang Pasar Kutabumi
Dalam aturan tersebut, masyarakat atau rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan harus memiliki izin terlebih dahulu.
Sementara masyarakat dengan penggunaan air di bawah batas tersebut tidak wajib memiliki izin.
Wafid berharap aturan tersebut dapat membantu mengendalikan pengambilan air tanah di Jakarta. (***)