Baca Juga: Satpol PP Layangkan Surat Teguran Pertama kepada Pedagang Pasar Kutabumi
Dalam aturan tersebut, masyarakat atau rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan harus memiliki izin terlebih dahulu.
Sementara masyarakat dengan penggunaan air di bawah batas tersebut tidak wajib memiliki izin.
Wafid berharap aturan tersebut dapat membantu mengendalikan pengambilan air tanah di Jakarta. (***)
Artikel Terkait
Adira Festival 2023 di Jabodetabek Hadirkan Kemeriahan dan Kebahagiaan
Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2023
Tangsel Sejiwa Fest 2023 Sukses Digelar, Warga: Luar Biasa, Keren Habis!
Bedah Buku: Kekuatan Berbicara dan Cara Hebat Berbicara di Depan Publik oleh Uten Sutendy
Sekda Kabupaten Tangerang: Jangan Ada Anak Putus Sekolah