Bekasi, bidiktangsel.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin konferensi pers terkait hasil operasi pengawasan barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Menkeu mengatakan, operasi yang berlangsung selama periode 10-15 Oktober 2023 itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Selama periode tersebut, telah dilakukan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas ilegal," kata Menkeu.
Baca Juga: Warga Paninggilan Utara Berhasil Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Bank Sampah Gantari
Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 bale disita dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, sebanyak 221 bale disita dari Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Sisanya, sebanyak 200 bale disita dari Jakarta dan sekitarnya.
"Penindakan terhadap pakaian bekas ilegal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet," kata Menkeu.
Selain pakaian bekas, operasi tersebut juga berhasil menyita 9 kontainer 40 feet berisi karung beras ilegal. Jumlah karung beras yang disita mencapai 2.401 bale, dengan nilai estimasi mencapai Rp12 miliar.
Sementara itu, operasi di Bea Cukai Cikarang berhasil menyita impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 pieces. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair 2023
"Barang-barang hasil operasi tersebut telah dimusnahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Menkeu.
Menkeu menegaskan, pengawasan barang impor ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta industri dalam negeri, khususnya UMKM.
"Kami akan terus bersinergi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap barang impor ilegal," kata Menkeu. (***)