Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang telah mencatat 7.481 rumah telah dibedah dan menjadikan kota layak huni bagi warga yang membutuhkan.
Menurut Kepala Disperkimtan, Sugiharto Achmad, bahwa kriteria yang ditentukan bagi penerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah dengan kondisi bangunan yang sudah rusak dan warganya berpenghasilan paling banyak sesuai upah minimun kota, serta rumah yang akan dibangun merupakan tanah dan milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat kepemilikan dari Kelurahan.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk update tentang kebutuhan-kebutuhan atau data-data administrasi apa saja yang diperlukan dalam orientasi percepatan program bedah rumah ini," ujarnya.
Baca Juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Laksanakan 40 Titik Peningkatan Jalan
Dalam Pembangunannya RTLH meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, serta rehabilitasi, sehingga menjadikan rumah layak huni sesuai dengan Perwal Kota Tangerang Nomor 104 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.
Kepala Disperkimtan berharap dengan adanya program Bedah Rumah ini juga dapat mewujudkan visi yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing.
“Selain itu, setiap tahunnya, kuota RTLH dapat berbeda-beda, berdasarkan usulan yang sudah terverifikasi layak untuk menerima bantuan bedah rumah,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Berikut daftar 73 SD swasta gratis di Kota Tangerang
Laporan Dugaan Kekerasan, Pemkot Tangerang Dan PPA Polres Metro Bergegas Ke Lokasi
Diskominfo Kota Tangerang Siapkan Berbagai Aplikasi Untuk Mendukung Jalannya PPDB.
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Teguran Ke 2 Bagi PKL Dan Pemilik Bangunan Liar
Dinas Pendidikan Gelar Pentas PAI Dan FLS2N Tingkat SMP se Kabupaten Tangerang