" Per 1 Mei InshaAllah Kota Pekalongan akan mendapatkan perlakuan khusus yaitu proses pengaktifan kepesertaan yang menunggak atau yang tidak aktif itu seketika atau tidak terkena masa tunggu 14 hari seperti sebelumnya. Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, semua kabupaten/kota yang sudah status UHC nanti akan mendapat previlege, misalnya ada masyarakat yang masuk ke rumah sakit ternyata belum terdaftar kepesertaan, maka per 1 Mei nanti bisa langsung jadi 1 hari," tandasnya.
Artikel Terkait
KAI Bersama Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Di Kota Pekalongan
Bupati Pekalongan Ajak Para Jajarannya Untuk Bersama Atasi Masalah Kenaikan Harga Komoditas
Tahun Ajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Akan Implementasikan Mulok Kebencanaan