Pemerintah Kecamatan Wilangan Fasilitasi Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Tambang

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:21 WIB

 

Nganjuk,Bidiktangsel.com - Pemerintah Kecamatan Wilangan fasilitasi mediasi antara warga masyarakat Desa Sudimoroharjo, Ngadipiro dan Wilangan beserta Kepala Desa dan Perangkat Desanya, dengan Pengusaha Tambang tanah urug di Desa Sudimoroharjo. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Ngadipiro pada Selasa (21/3/2023).

Kegiatan mediasi tersebut menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat di 3 (tiga) desa tersebut dan juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk.

Mediasi dilaksanakan untuk mendiskusikan dan memperoleh kesepakatan bersama atas permintaan warga masyarakat di 3 (tiga) wilayah desa tersebut. Yakni segera dilakukan perbaikan jalan yang rusak di sepanjang Desa Sudimoroharjo, Ngadipiro hingga Wilangan.

Baca Juga : Forum Keluarga Harmonis Bagikan Paket Sembako Kepada Ratusan Pengemudi Ojol

"Kegiatan pertemuan ini diselenggarakan setelah warga masyarakat kami menutup akses jalan yang dilewati truk angkutan tanah urug yang diambil dari Desa Sudimoroharjo," ungkap Sutomo Camat Wilangan.

Untuk diketahui, pada Senin (20/3/2023) warga masyarakat Desa Ngadipiro mengadakan aksi protes dengan menanam pohon pisang di jalan desa sepanjang 100 m. Dan menutup jalan dengan papan triplek yang bertuliskan keluhan masyarakat.

Camat Wilangan Sutomo menyebutkan, telah banyak korban yang berjatuhan akibat jalan rusak di 3 (tiga) desa di wilayah kerjanya tersebut. "Untuk itu, hari ini kami pertemukan tokoh-tokoh masyarakat desa dengan Pengusaha Galian, Dinas PUPR dan juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk. Untuk mencari solusi agar keinginan warga kami yaitu perbaikan jalan segera direalisasi," pungkasnya sembari menyebut jalan rusak telah dialami masyarakat Desa Sudimoroharjo, Ngadipiro dan Wilangan selama hampir 5 (lima) tahun ini.

“Keinginan masyarakat kami sangat sederhana yaitu jalan diperbaiki. Maka dari itu, dari hasil pertemuan ada 2 poin kesepakatan bersama yakni pertama selama jalan di Desa Sudimoroharjo, Ngadipiro dan Wilangan belum diperbaiki untuk sementara truk angkutan tambang tidak boleh lewat. Kesepakatan kedua dari pihak Pengusaha Tambang masih menghitung berapa biaya yang dibutuhkan dalam perbaikan jalan dan masih meminta kelonggaran waktu satu minggu untuk menghitungnya,” imbuh Camat Sutomo.

Editor: Suyatno

Sumber: Pemkab Nganjuk

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X