DPR Soroti 10 Bangunan Tak Tercatat di Lapas Cibinong, Dugaan “President Suite” Napi Jadi Perhatian

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 12:23 WIB
Screenshot podcast Madilog Forum Keadilan TV yang membahas temuan fasilitas mewah dan bangunan ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Screenshot podcast Madilog Forum Keadilan TV yang membahas temuan fasilitas mewah dan bangunan ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong.

BIDIKTANGSEL.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI menyusul temuan dugaan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Sorotan DPR tidak hanya menyangkut fasilitas di dalam lapas, tetapi juga keberadaan sejumlah bangunan yang disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengungkap temuan tersebut dalam podcast Madilog Forum Keadilan TV yang diunggah pada 4 Oktober 2026.

Baca Juga: Farid Maulana Putra Terpilih Pimpin Gema Kosgoro Tangsel, Siapkan Konsolidasi dan Program Kepemudaan

Menurut Yanuar, terdapat 13 bangunan yang berada di area Lapas Cibinong dan digunakan sebagai fasilitas petugas. Namun, dari jumlah tersebut, hanya tiga bangunan yang disebut tercatat sebagai milik negara.

“Dari 13 rumah bangunan yang ada di sana untuk petugas itu, itu hanya tiga yang merupakan bangunan milik negara,” ujar Yanuar, seperti dikutip dari Forum Keadilan TV, 4 Oktober 2026.

Artinya, terdapat 10 bangunan lainnya yang menurut keterangan Yanuar tidak dibangun menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai aset BMN.

Keberadaan bangunan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya fasilitas khusus yang dapat digunakan narapidana tertentu.

Yanuar menyebut dalam salah satu fasilitas ditemukan sejumlah perlengkapan layaknya ruang hunian eksklusif, antara lain sofa, pendingin udara atau AC, televisi, hingga kulkas.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Lapas: Bayaran Pakai HP Disebut Capai Rp250 Juta

Bahkan, fasilitas tersebut disebut menggunakan istilah “President Suite”.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul dugaan praktik transaksional terkait penempatan narapidana. Yanuar menyebut adanya dugaan pembayaran untuk mendapatkan perpindahan atau penempatan sel tertentu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara untuk menempati fasilitas tertentu, nilainya disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, angka dan dugaan transaksi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan dalam pembahasan dan memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X