Dipanggil DPR Buntut Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Grogi saat Ditanya Isi Pasal KUHP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Januari 2026 | 02:31 WIB

Baca Juga: Usai Tak Terbukti Pakai Bahan Spons, Rumah Pedagang Es Jadul Ramai Didatangi Perwakilan Bupati yang Datang Bawa Bantuan

Pertanyakan Isi Pasal 34 KUHP

Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.

Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

"Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.

Baca Juga: Lubang Raksasa di Ketol, Aceh Tengah: Longsoran Meluas hingga Membentuk Lekukan seperti Jalur Aliran Sungai

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP

Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih UHC Award Kota Madya, Akses Kesehatan Kian Merata

"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.

Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X