Pengungsi Banjir-Longsor Sumatera Tembus Lebih dari 800 Ribu Jiwa, BNPB Ungkap Distribusi Bantuan Langsung ke Kantong Pengungsian

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 Desember 2025 | 22:12 WIB

Bidiktangsel.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi kabar terbaru mengenai penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

BNPB menyatakan upaya pencarian dan pertolongan pada korban di 3 provinsi tersebut masih terus dilakukan.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa pada Jumat, 5 Desember 2025, tim gabungan menemukan 31 jenazah korban banjir dan longsor.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumatera, ESDM Jamin Evaluasi hingga Sanksi Tegas Pencabutan 23 Izin Penambangan

Update Korban Meninggal Dunia, Korban dalam Pencarian, dan Pengungsi

Dalam pengumuman terbaru BNPB, per Jumat, 5 Desember 2025, korban jiwa usai Sumatera dihantam banjir dan longsor yang berhasil dievakuasi oleh tim gabungan berjumlah 867 orang.

“Sumatera Utara ditambah 1 jenazah dari Tapanuli Tengah, jadi total untuk Sumatera Utara adalah 312 korban meninggal dunia dan masih 133 dalam pencarian,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Aceh pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Jumlah yang cukup signifikan hasil pencarian dari tim hari ini ada di Aceh, sebanyak 20 jenazah di Aceh,” imbuhnya.

Baca Juga: WALHI Beberkan Banyak Perusahaan Tambang Mangkir dari Kewajiban Reklamasi Usai Mengeruk Habis Kekayaan Alam

Korban meninggal dunia yang ditemukan, kata Abdul ada 6 jenazah di Aceh Tamiang, 1 jenazah di aceh Utara, 9 jenazah di Aceh Timur, dan 4 jenazah di Pidie Jaya.

“Total korban korban meninggal di Aceh menjadi 345 orang, dengan 174 orang masih masuk dalam daftar pencarian yang akan terus dilakukan,” tambahnya.

Adapun korban meninggal dunia di Sumatera Barat bertambah 10 orang usai jenazahnya ditemukan di Agam dan 3 jenazah di Padang Panjang.

“Total korban meninggal di 3 provinsi ini 867 orang dan masih ada 521 lainnya yang hilang,” lanjutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X