Bidiktangsel.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi memberlakukan tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih melalui akun Instagram @whitehouse pada Kamis, 3 April 2025, dan mulai berlaku pada hari Rabu sebelumnya.
Tak hanya Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam (46%), Thailand (36%), Malaysia (24%), dan Kamboja (49%) juga turut menjadi sasaran kebijakan tarif baru ini.
Namun, besaran tarif berbeda-beda tergantung kebijakan perdagangan masing-masing negara terhadap AS.
Trump menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk balasan terhadap negara-negara yang dianggap menerapkan tarif tinggi terhadap produk-produk Amerika, khususnya etanol.
Menurut data resmi Gedung Putih, Indonesia menetapkan tarif sebesar 30 persen terhadap impor etanol asal AS, sedangkan AS hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk produk serupa dari Indonesia.
Selain itu, Trump mengkritik kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai tidak ramah terhadap investor asing.
Baca Juga: Imbas Tarif Impor Trump 32 Persen untuk Indonesia: Benarkah Ekonomi Nasional Terancam?
Beberapa kebijakan yang disorot antara lain:
Kewajiban konten lokal di sejumlah sektor industri, yang mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri.
Regulasi impor yang rumit, dinilai menghambat akses perusahaan AS ke pasar Indonesia.
Kebijakan pemindahan devisa ekspor, yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk membawa pulang pendapatan ekspor di atas 250.000 dolar AS (sekitar Rp4,1 miliar) ke dalam negeri.
Trump menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi dalam negeri AS, menambah pendapatan pemerintah federal, dan menjadi alternatif pengganti pajak penghasilan.
Artikel Terkait
Maknai Idulfitri di Tangsel, Pilar: Saatnya Menguatkan Silaturahmi, Mengokohkan Kebersamaan
Pemkot Tangsel Gelar Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Al Ithishom
Penerimaan Zakat di Tangsel Meningkat Lima Kali Lipat Jelang Idul Fitri 1446 H
Halal Bihalal di Hari Pertama Kerja, Wamendagri Ingatkan ASN untuk Tepat Waktu
OpenAI Terancam Dihantui Gugatan Hukum, Studio Ghibli Dinilai Punya Dasar Kuat Gunakan UU Hak Cipta AS