LBH Keadilan: Dugaan Pertamax Oplosan Bisa Merusak Kepercayaan Publik terhadap Pertamina

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 27 Februari 2025 | 13:27 WIB
Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina
Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Serpong, bidiktangsel.com – Dugaan praktik pengoplosan BBM yang mengubah Pertalite menjadi Pertamax terus menjadi sorotan publik.

Ditambah dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat petinggi PT Pertamina (Persero), isu ini dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan energi pelat merah tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menegaskan bahwa polemik ini berpotensi besar mengalihkan konsumen ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lain, seperti Shell, Vivo, dan BP.

"Isu Pertalite oplosan ini sangat meresahkan masyarakat. Jika terbukti benar, ini akan menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap Pertamina," ujar Hamim pada Kamis (27/2).

Menurut Hamim, praktik pengoplosan BBM tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi bagi konsumen, tetapi juga melanggar hak-hak mereka sebagai pengguna.

Baca Juga: Pemkot Tangsel dan KPK RI Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas, Dorong Pencegahan Korupsi dari Lingkup Keluarga

"Jika terbukti ada pengoplosan, konsumen memiliki hak untuk menggugat Pertamina secara hukum. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen," tegasnya.

Hamim, yang juga Tutor Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Terbuka, menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk sesuai standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, dugaan pengoplosan ini juga memicu gelombang kemarahan warganet di media sosial.

Baca Juga: Pekan Olahraga dan Seni Pesantren Kota Tangerang Selatan Resmi Ditutup, Sekda Harapkan Keberlanjutan

Praktik curang tersebut disebut-sebut dilakukan dengan mengubah Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) melalui proses pencampuran tertentu.

Meskipun Pertamina membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa produk BBM yang dijual telah memenuhi standar, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru mengungkap temuan yang bertentangan.

Menurut Kejagung, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembelian BBM jenis RON 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92 di depo penyimpanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X