Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:40 WIB
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.

Jakarta, bidiktangsel.com – Kepastian honorer untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian utama dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, memberikan penjelasan terbaru terkait nasib para tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan

Dalam rapat tersebut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pemerintah menjamin honorer yang gagal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap berkesempatan memperoleh NIP. 

Namun, ia menekankan bahwa status tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama terkait implikasi hukum dan kondisi anggaran pemerintah daerah.

Pengangkatan P3K Paruh Waktu: Solusi Anggaran Pemda

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah pengangkatan P3K dengan status paruh waktu. 

Baca Juga: Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika

“Beberapa pemerintah daerah belum mampu membayar gaji P3K secara penuh waktu. Oleh karena itu, diberikan opsi paruh waktu agar pembayaran tidak membebani anggaran belanja pegawai yang sudah ditetapkan,” ujar Aba Subagja.

Meskipun berstatus paruh waktu, honorer yang diangkat tetap akan memiliki NIP. 

Hal ini memberikan legalitas hukum dan kepastian status kepegawaian mereka. 

Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?

Aba menambahkan, “Ketika pemerintah daerah telah memiliki anggaran yang memadai, mereka yang berstatus paruh waktu ini dapat langsung diangkat sebagai P3K penuh waktu tanpa kehilangan hak kepegawaiannya.”

Dalam kesempatan tersebut, Aba juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah kepemilikan NIP menjadi jaminan bahwa tenaga honorer akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara P3K. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X