Warga Puspiptek Hadang Beko BRIN, Pertanyakan Peruntukan dan Tuntut Ganti Rugi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 27 Mei 2024 | 15:50 WIB
Warga kompak menghadang mobil beko milik BRIN.
Warga kompak menghadang mobil beko milik BRIN.

Serpong, bidiktangsel.com - Warga Perumahan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kompak menghadang mobil beko milik BRIN yang hendak memasuki wilayah mereka pada Senin (27/5/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rencana pengosongan rumah bagi para pensiunan yang tinggal di kompleks tersebut.

Ketegangan antara warga Puspiptek dan BRIN bermula dari pernyataan BRIN yang ingin mengosongkan rumah-rumah tersebut.

Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda Digelar di Gianyar dengan Dukungan Bank Mandiri

Warga yang telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, namun tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam hal pembayaran listrik, air, dan perawatan, menuntut ganti rugi atau relokasi yang layak.

Menurut Ketua Persatuan Pioner Penghuni Runah Negara (P3NRP), Perdamaian Sembahyang, aksi penghadangan beko dilakukan karena warga mempertanyakan peruntukannya.

"Beko tersebut buat apa? Gaada pemberitahuan ke kami atau kewilayahan," ujarnya.

Di sisi lain, BRIN melalui surat bernomor 2325/DIRI-BRIN/KST-BJH/05/2024 menjelaskan bahwa beko tersebut digunakan untuk pekerjaan pelebaran Jalan Lingkar Luar BRIN oleh PT. Kiandra Alam Semesta dari 25 Mei hingga 25 Juni 2024.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Pastikan Bantuan Terdistribusi Tepat Sasaran ke Korban Banjir Sungai Cisadane

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa BRIN memerlukan izin untuk menggunakan area lokasi sebagai tempat tinggal bagi tim pekerja selama proyek berlangsung.

Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pemeliharaan Gedung KST BJ Habibie Serpong, Lutfhi Chandraden.

Hingga saat ini, situasi di Perumahan Puspiptek masih kondusif. Diharapkan kedua pihak, warga dan BRIN, dapat berkomunikasi dengan baik dan mencapai solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Warga menuntut ganti rugi atau relokasi yang layak, sedangkan BRIN perlu menyelesaikan proyek pelebaran jalan dengan meminimalisir dampak negatif bagi warga. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X