Dewan Kehormatan PWI Pusat Tegaskan Bantuan BUMN untuk UKW Harus Diterima Utuh

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 April 2024 | 19:39 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

Jakarta, bidiktangsel.com – Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa bantuan dari Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023,” kata Sasongko pada hari Sabtu (6/4/2023).

Pernyataan ini menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

Baca Juga: Mudik Ceria Penuh Makna: 22 Bus Mudik Gratis Berangkat dari Banten

Bantuan senilai Rp6 miliar tersebut disepakati melalui forum humas BUMN.

Dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah informasi beredar bahwa sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dewan Kehormatan PWI telah membahas dan mendalami masalah ini dalam rapat pada tanggal 2 April 2024.

Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan dana telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.

“Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya,” tambah Sasongko.

Baca Juga: Kunjungan Pj Bupati Tangerang ke RSUD: Semangat dan Motivasi Jelang Lebaran

Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi, seperti Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

DK Siapkan Putusan Sanksi

Saat ini, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X