DPMPTSP Kota Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi Online "Sult-On"

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 13 Februari 2024 | 09:56 WIB
Layanan konsultasi online "Sult-On" untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi.
Layanan konsultasi online "Sult-On" untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meluncurkan layanan konsultasi online "Sult-On" untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi akurat tentang perizinan dan pengurusannya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, Sult-On merupakan layanan konsultasi online via Zoom Meeting yang dapat diakses dari mana saja.

“Ini merupakan langkah inovatif di era digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” jelas Taufik.

Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 17.850 APK di Masa Tenang

Masyarakat dapat mengakses https://mpp.tangerangkota.go.id/, pilih menu konsultasi online pada halaman beranda, link zoom meeting akan otomatis terkirim melalui nomor WhatsApp, pilih jadwal dan layanan yang akan dikonsultasikan, isi data permohon lengkapi nomor WhatsApp dan email aktif, permohon bersiap untuk melakukan konsultasi pada jadwal dan durasi yang ditentukan, petugas melayani konsultasi secara daring kepada pemohon, dan layanan selesai.

“Masyarakat yang akan mengurus perizinan dengan menggunakan ponsel, smartphone, laptop, komputer yang dimiliki di mana pun. Petugas akan melayani konsultasi online melalui daring via WhatsApp dan zoom meeting dari kantor Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang,” jelas Taufik.

Baca Juga: Kecamatan Batuceper Gencarkan Sosialisasi Anti Golput Jelang Pemilu 2024

Ia berharap, dengan layanan Sult-On, dapat membantu dan menambah pelayanan MPP Kota Tangerang yang lebih maksimal, dan memberikan pilihan bagi mereka yang sekiranya sibuk dengan rutinitas tapi membutuhkan akses layanan MPP.

“Masyarakat umum dapat memanfaatkan Sult-On dimana pun dan kapan pun, untuk proses urus perizinan maupun non perizinan secara lebih mudah dan cepat,” katanya. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X