Sri Mulyani Resmi Gratiskan PPN DTP untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 28 November 2023 | 14:08 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati  (Tagar.id)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Tagar.id)

Jakarta, bidiktangsel.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menggratiskan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang berlaku sejak November 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Salah satu isi pada peraturan yang ditandatangani pada 21 November 2023 tersebut menyatakan bahwa PPN DTP khusus bagi rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: Tiga Capres dan Cawapres Komitmen Kampanye Damai

Adapun proses implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemberian insentif pajak diberikan sebesar 100% pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50% untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Insentif PPN DTP juga telah diperluas untuk maksimal harga rumah Rp5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi industri properti.

Baca Juga: Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK yang Memiliki Segudang Pengalaman

“Kebijakan ini akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah. Hal ini akan berdampak positif bagi industri properti, di mana penjualan rumah akan meningkat,” kata Junaidi kepada awak media.

Ia juga berharap pemerintah dapat melanjutkan kebijakan ini hingga tahun depan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X