Serpong, BidikTangsel.com - Temuan proyek asal jadi dari pelaksana proyek Pembangunan Penataan Taman Kota I Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 oleh LSM Perkota Nusantara akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI.
“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tender Penataan Taman Kota I Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019,” kata Amir Sintaro selaku Devisi Investigasi LSM Perkota Nusantara.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan tender Proyek Pembangunan Penataan Taman Kota I Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 4.7 Milyar melalui tender LPSE dari Satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel dan sebagai pemenang PT Yanti Record, setelah melakukan kegiatan pengumpulan data, keterangan dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan terdapat beberapa item pekerjaan dikerjakan asal jadi.
“Temuannya, trotoar atau pedestrian peruntukannya untuk pejalan kaki terjadi keretakan dan rapuh akibat tipisnya pasangan dan acian semen pasir, lalu pondasinya pagar Taman Kota terlihat ambrol dan amburadul, tidak diurug dengan tanah liat dan pasir serta tidak dipadatkan,” ujarnya Amir Sintaro kepada awak media, Senin (13/6-2022).
Lanjutnya, sumur-sumur resapan dibiarkan saja mengangga, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas warga saat berolahraga atau jogging. Jogging track khusus warga juga di bangun dengan proses tambal sulam, banyak lapisan-lapisan yang terkelupas.
“Untuk pemasangan bronjong di bibir perairan taman kota tidak sesuai dengan volume yang ada, tidak sampai pada dasar resapan sehingga terlihat bronjong yang berisi batu seperti barang tergantung, hal ini sangat berbahaya bagi warga yang mendekati area tersebut,” tutur Amir Sintaro.
Anehnya lagi, menurut Andi para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut tidak tahu dan tidak kenal dengan PT Yanti Record perusahaan yang menandatangani SPK sebagai pemenang proyek tersebut. Akibat dari beberapa item pekerjaan yang dikerjasamakan dengan disub-kontrakan sudah pasti mencari keuntungan.