Secara teknis, Yulia menjelaskan, pada aplikasi, ketika dokumen persyaratan terpenuhi, kemudian akan muncul submit, lalu pemohon diarahkan untuk menekannya sebagai tanda selesai melengkapi dokumen persyaratan. Setelah itu, lama waktu penyelesaian akan terlihat, sehingga pemohon mengetahui berapa lama rekomendasi teknisnya terbit.
“Untuk lama proses pemeriksaan mulai dari tiga hari, tujuh hari hingga tiga bulan (khusus pertelaan). Setelah dinyatakan lengkap, rekomendasi teknis akan terbit dan dikirim ke email pemohon,” jelasnya, saat memaparkan SITERU yang juga merupakan Rencana Aksi Perubahan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I.
Disampaikannya, Siteru memiliki tujuh layanan, seperti arahan teknis penyediaan makam, rencana tapak, masterplan, arahan teknis prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan, serah terima PSU, pertelaan, dan akte pemisahan.
Dimana dalam proses pengajuan tersebut, akan terdata alur penanganan dan perbaikan permohonan rekomendasi teknis karena ada jejak digitalnya, dan proses penerbitan rekomendasi teknis terhitung dari tanggal submit pengajuannya.
“Untuk jangka menengah, Siteru akan diintegrasikan dengan Simphonie milik DPMTSP.
Sedangkan, jangka panjangnya akan mengikuti situasi kebijakan pemerintah pusat percepatan pelayanan perijinan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Yulia. (*/Red)