Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta kembali meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan asal luar negeri. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya virus varian baru atau SARS-CoV-2 di Inggris pada 20 September 2020 lalu. Di mana, virus varian baru disebut dapat menyebabkan penularan lebih cepat.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Dr Darmawali Handoko menuturkan, peningkatan proteksi ini dilakukan sesuai dengan adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Penumpang melintas dibawah alat pemindai suhu tubuh atau Thermal Scanner di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. “Untuk meningkatkan proteksi, seluruh penumpang penerbangan dari Inggris baik langsung maupun transit itu tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia,” kata Handoko kepada awak media, (25/12).
Selain penumpang asal Inggris, Handoko bilang bahwa seluruh warga negara asing (WNA) maupun WN Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus menunjukkan 2×24 jam hasil PCR negatif sebelum keberangkatan.
“Selain itu harus bisa menunjukkan 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Handoko menjelaskan, setiap penumpang eks luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soetta.
“Dan pada waktu kedatangan akan dilakukan pemeriksaan PCR kemudian dilakukan karantina 5 hari. Dan sesudah melakukan karantina 5 hari harus dilakukan PCR ulang,” tegasnya. (**)