LIRA Tangsel: BPK Harus Turun Tangan Soal Penundaan Pencairan Anggaran

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 April 2020 | 19:27 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah (PPKPBD dan PM), Kamis (02/03) disoroti banyak pihak .

Surat yang diterbitkan dengan bernomor 443/1012/ BAPPEDA itu, menurut keterangan Sekda Kota Tangsel Muhammad, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, ditengah maraknya wabah Virus Corona atau Covid-19.

Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Sigit Sungkono mengatakan dengan adanya surat edaran Sekda tersebut, maka Tangsel sudah 'Shutdown' atau kota tanpa aktivitas.

"Pertanyaannya sederhana, bagaimana pertanggung jawaban APBD Tangsel yang kurang lebih 4 Triliun Rupiah ?" Kata Sigit, dalam rilis wartawan,Kamis (9/4)

Sigit menilai, dalam PPKPBD dan PM, yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel, sangat berpotensi disalahgunakan.

"Ini harus segera di antisipasi penyalahgunaan APBD Tangsel yang mengarah pada penanganan covid 19, karena tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi anggaran, yang dilakukan oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel." terang Sigit.

Dalam proses PPKPBD dan PM, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, Sigit meminta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran pada APBD Tangsel 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X