• Kamis, 28 September 2023

Dengan Pisau, Bayinya Dibunuh Dan Dibuang Di Tong Sampah

- Selasa, 16 Januari 2018 | 19:09 WIB

Serpong - Sungguh ironis di jaman now sekarang ini masih ada seorang ibu yang berhati bejad, seperti yang dilakukan YN (21) warga Perumahan Kedoya Mutiara Blok 1 No. 1B, Kel. Kembangan Selatan Kec. Kedoya, Jakarta Barat ini tega -teganya membunuh anak kan­dungnya sendiri yang keluar dari rahimnya, di sebuah toilet rumah makan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Senayan Utama Blok HJ nomor 1A Kelu­rahan Pondok Pucung, Sabtu (13/1- 2018 ) pada pukul 19.00 Wib.

Pelaku pendatang dari NTT dan baru sebulan lebih bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Bintaro Pondok Aren Kota Tangsel dan sedang hamil 7 (tujuh) bulan.

Dalam press releasenya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto.S.IK. SH.MH. yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP. Alexander SH. S.Ik. MM. MSI. serta Kasubag Humas Polres Tangsel. Iptu Sarman di aula Mako Polres Tangsel, Serpong, Selasa (16/01-2018).

Dari keterangannya tersangka YN tega mengeluarkan secara paksa bayi yang masih dalam perut dan berusia tujuh bulan kehamilan bahkan dengan mata gelap memotong leher bayinya langsung dalam keadaan masih hidup.

"Sebelumnya peralatan untuk mengeluarkan bayi dari dalam kandunganya sudah terlebih dahulu di siapkannya," kata Kapolres Tangsel.

Hasil pemeriksaan belum di ketahui siapa ayah kandung dari bayi tersebut. Dugaan sementara pelaku bingung karena tidak ada suami.

Sementara alat bukti yang di amankan, dua set baju yang di gunakan saat melahirkan, satu buah botol minyak kayu putih, satu buah tempat sampah tempat di temukannya mayat bayi, satu buah pisau yang di gunakan untuk memotong tali ari bayi, dan satu buah pelastik warna hitam yang di buat untuk membungkus bayi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana pembunuhan hingga undang-undang kesehatan tentang la­rangan aborsi.

Pasal yang dike­nakan, terkait larangan aborsi di Pasal 75 ayat (1) dan (2) Un­dang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman sam ­pai dengan ( 15 ) tahun. (*)

[embed width="" height=""]https://youtu.be/BE9xMyAu2fE[/embed]

Editor: Redaksi

Terkini

Tangsel Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 September 2023 | 22:25 WIB

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X