Dia melihat saat ini TPS3R di Tangsel banyak yang mati dan dibiarkan begitu saja. Bahkan hasil investigasinya, ada temuan oknum menarik retribusi dari TPS3R cukup besar. “Bahkan ada mesin TPS3R yang dibiarkan mati, kami sangat menyayangkan itu, rancangannya ada tapi tidak pernah berkelanjutan, dan hanya dijadikan bahan presentasi saja, itu yang kami sesalkan,” cetus anggota Komisi IV DPRD Tangsel ini.
Dia juga mempertanyakan kemampuan DLH Tangsel dalam mengelola sampah. Pasalnya, Kota Tangsel sudah belasan tahun berdiri menjadi daerah otonomi baru dan seharusnya persoalan sampah sudah selesai. “Sebagai kota modern, kita ga bisa hanya membuang sampah ke tempat akhir, itu gak boleh, jadi peta besarnya bagaimana mengelola sampah dengan baik itu ga ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Serang sebesar Rp21.715.356.000. Pemberian uang ini merupakan konsekuensi dari pengiriman sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel ke TPAS Cilowong Kota Serang.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada tahun 2021 lalu DLH Kota Tangsel telah mengirim sampah sebanyak 48.400 ton ke Kota Serang. Namun, sejak tahun 2022, Pemkot Serang mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk sarana dan prasarana di TPAS Cilowong.
Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang kemudian menyepakati kerjasama pengiriman sampah selama 3 tahun ke depan dengan syarat pemberian bantuan keuangan.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini disepakati Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan bersifat khusus sebesar Rp21.715.356.000, yang digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana di TPAS Cilowong.
Untuk mengurangi volume sampah, terutama sampah plastik, Pemkot Tangsel sudah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) untuk mengatur pengurangan sampah plastik, sebagaimana yang diamanatkan Perda No.13 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Jadi aturannya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu kami memiliki fasilitas intermediate treatment facilities yaitu fasilitas prngelolaan sampah yang dikelola dan diolah sebelum masuk ke pemrosesan akhir, termasuk pemilahan sampah plastik," jelasnya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tangsel, 20 Juni lalu. (Red)