info-tangsel

Pemasangan Kabel FO Seharusnya Melewati Prosedur Sewa BMD

Senin, 6 Juni 2022 | 17:57 WIB
-
Galian Tanah Kabel Fiber Optik (FO) Di Jalan Raya Ceger Pondok Aren, mengabaikan Keselamatan Pengguna Jalan (Photo: Isone)

Begitupun perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dihasilkan dari pemanfaatan BMD oleh penyelenggara telekomunikasi.

Pemanfaatan BMD dengan cara disewakan ini akan meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah.

Selain itu, dengan disewakan BMD dapat mengurangi beban APBD yaitu terkait dengan berkurangnya atau hilangnya biaya pemeliharaan karena ditanggung oleh penyewa.

“Ya itu tadi, belum ada payung hukumnya, jadi belum dihitung ada PAD,” ujarnya.

Berbeda, diketahui Kota Tangsel telah memiliki aturan atau payung hukum yang mengatur hal yang dimaksud. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.

Dimana pada Pasal 37 menjelaskan, bahwa pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Kemudian, masih dalam Perda tersebut, pada Pasal 38 hingga Pasal 44, dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan perihal sewa BMD, termasuk mengenai formula tarif atau besaran sewa yang ditetapkan oleh Wali Kota, seperti dituangkan pada Pasal 41 ayat (2).

Lalu, mengenai tata cara sewa BMD, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) seperti tertuang dalam Pasal 45.

Halaman:

Tags

Terkini