Serpong, BidikTangsel.com - Pengertian dari Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada peraturan perundang-undangan lain tentang BMN/D yang merupakan turunan dari kedua Undang- Undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP No. 27 Tahun 2014 tersebut mencabut PP No.06 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Terkait penanaman kabel bawah tanah fiber optik (FO) oleh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJATEL) di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang lima kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.
Seperti yang dikutip dari Nonstopnews.id, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Banyamin Davnie ketika ditemui terkait pemasangan jaringan prasarana telekomunikasi berupa kabel fiber optik (FO) bawah tanah di lahan milik daerah tanpa melewati prosedur sewa barang milik daerah (BMD).
Menurutnya, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dengan mekanisme sewa BMD di Kota Tangsel belum bisa dilakukan.
Benyamin Davnie beralasan, Kota Tangsel belum memiliki aturan mengenai kabel Fiber Optik yang menyewa lahan milik daerah.
“Kita belum punya aturan untuk FO menyewa barang milik daerah, saya sudah konfirmasi ke temen-temen, kita belum punya payung hukumnya. Mungkin ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi seperti itu, nanti akan kita koordinasikan, ini kewenangan sewa barang milik daerahnya apakah itu aset pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi,” terangnya usai menghadiri salah satu kegitan di pusat perbelanjaan Teras Kota BSD City, Kamis lalu (2/6/2022).