Lebih lanjut Heni mengatakan, kegiatan PDPB ini adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024 mendatang.
Memperbaharui data pemilih ini dilaku kan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta juga melakukan perbaikan element data pemilih.
"Selain menerima laporan masyarakat secara offline melalui posko keliling atau kantor KPU Tangerang Selatan masyarakat juga dapat melapor secara online melalui https://Sipangsi.id atau menghubungi nomor Sipangsicenter 0813-3306-6538,” pungkasya. (dra).