info-tangsel

Warga Tangsel Bisa Cetak KTP Kembali, Blangko Sudah Tersedia

Rabu, 10 November 2021 | 19:53 WIB

Lanjutnya, apabila ada para pemohon KTP rusak ataupun hilang, maka akan diberikan surat keterangan (Suket) yang berlaku 1 tahun.

"Maka bagi para pemohon KTP rusak, hilang atau ganti foto KTP akan kami berikan surat biodata, surat keterangan yang berlaku 1 tahun. Karena blanko tidak ada maka khusus ganti foto dan tanda tangan sementara kita pending juga," tutupnya.(*/Red)

Halaman:

Tags

Terkini