“Nah, saya datang untuk mencoba memahami itu dengan mendengar kan masukan dari teman-teman di lapangan langsung dan nanti akan dikomunikasikan dengan teman- teman di pusat,” tuturnya.
Oleh karena itu, PTSL menjadi skala prioritas Kementerian ATR/BPN. "Pihaknya akan melanjutkan program percepatan PTSL dan retribusi pembagian tanah untuk petanidan warga miskin. Dua point tersebut masuk dalam program strategis nasional,” terangnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan kementerian yakni dengan membuat peraturan Menteri (Permen) tentang pelayanan pengaduan yang lebih efisien dan efektif.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Tangsel kembali memanggil BPN dan camat se-Kota Tangsel, Senin (30/8/2021).
Pemanggilan itu terkait dengan lambatnya proses PTSL milik warga. Dalam pertemuan itu terungkap ada sebanyak 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat.
Jumlah itu terhitung sejak 2017 sampai 2020 yang dilaporkan oleh para Camat se-Tangsel. Namun data dari para Camat itu selisih sangat jauh dengan data yang dimiliki BPN Tangsel.
Pihak BPN hanya mengantongi data sekitar 3.000 berkas, sehingga selisihnya mencapai sekitar 2 ribuan berkas. (*/Red)