info-tangsel

GMPK Kota Tangsel Soroti Dugaan Iklan Tak Berijin

Selasa, 1 September 2020 | 10:44 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK) Kota Tangerang Selatan soroti pemasangan Reklame Billboard diduga tak berijin yang terletak di ujung tol Rawamekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut Ketua GMPK Kota Tangsel, Buyung Rafli secara aturan bangunan harus memiliki ijin. Bila kedapatan tidak mengantongi ijin dari Pemkot Tangsel, ia meminta Pemkot Tangsel harus tegas dalam bertindak.

“IMB itu kan diterbitkan oleh Pemkot, bila sebuah bangunan tanpa IMB mesti tegas Satpol PP dan DPMPTSP harus menyegel dan menertibkan jangan dibiarkan,” katanya.

Meski diduga reklame itu dibekingi kalangan elit, Buyung meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap harus tegas.

“Jangan pandang bulu. Bila salah tindak. Ini ada aturannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak peraturan daerah yakni Satpol PP, belum melakukan tindakan apapun terkait adanya pembangunan billboard tanpa IMB. (Red)

Tags

Terkini