Ciputat - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya melayangkan somasi kepada Walikota dengan no surat : 01/X/2019 yang diterima langsung oleh Asda 1 Bidang Hukum dan Pemerintah Rachmat Salam, Jumat (18/10) perihal kebijakan pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu dilakukan, paska terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan besar dengan pengendara motor yang merenggut nyawa mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta.
Ketua Umum Permahi Tangerang, Athari Farhani menjelaskan, terkait langkah somasi yang diambil organisasinya, merupakan salah satu bentuk protes keras terhadap Pemkot Tangsel, yang dianggap kurang tegas menindak kendaraan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mempertanyakaan jam operasional truk besar seperti tronton maupun kontainer yang kerap melintas diluar jam operasional yang telah ditentukan. Padahal berdasarkan perwal nomor 3 tahun 2012 Pasal 1 ayat (2) jadwal operasi kendaraan adalah pukul 22.00 (malam) sampai pukul 05.00 (pagi). Itu artinya aturan tersebut tidak sama sekali di taati oleh pemilik truk maupun perusahaan bersangkutan,” katanya, saat ditemui dikawasan Ciater, Serpong, Jumat (18/10/2019).
“Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012 dan Pasal 5 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang Wilayah Tangerang Selatan, jelas bahwa adanya Evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun," bebernya.
Lanjut Athari, namun sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru yang membuat aturan waktu operasi kendaraan angkutan barang diwilayah kota Tangsel.
"Itu artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini. Itu artinya walikota Tangsel telah melanggar ketentuan atau aturan yang telah dibuatnya sendiri,” sambungnya.