"Untuk kepanitian sebagaimana pasal diatas, Kota Tangerang Selatan sudah bersinergi dengan instansi vertikal Iainnya dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Tangsel. Pemda Kota Tangsel memfasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, berkoordinasi dengan kementerian agama dan bersinergi dengan kepolisian resor untuk pengamanan dan keamanan jamaah haji," bebernya.
Fasilitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah Haji Kota Tangsel yaitu transportasi Jamaah Haji / Bus untuk Jamaah Haji, Transportasi Truk untuk Koper/bawaan Jamaah Haji, Pelayanan pengawalan, konsumsi / makanan, biaya penyelenggara lbadah Haji, dalam hal ini petugas haji daerah TPHD dan TKHD dan sovenir (Jilbab/bergo untuk wanita dan sorban/shall untuk laki-Iaki)
Anggaran fasilitasi Haji Kota Tangsel pada tahun 2018 sebesae Rp. 518.484.000 sedangkan untuk tahun 2019 sebesar Rp. 943.623.000. Sedangkan jumlah Jamaah Haji Tangsel pada Tahun 2018 sebanyak 1.027 Jamaah Haji dan Tahun 2019 sebanyak 1.171 Jamaah Haji.
Sementara, Direktur Bina Haji, Khoirizi H Dasir mengatakan bahwa sela ini kita menggunakan landasan hukum UUnomer 13 tahun 2008. Azaz dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji. Kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negaranya yang menunaikan ibadah haji.
Kemenag sebagai koordinator pelaksanaan tugas nasional penyelanggaraan ibadah haji.
"Moto petugas haji adalah aku ibadah untuk bertugas bukan bertugas untuk ibadah. Petugas haji harus memiliki lima nilai budaya kerja yakni intergritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan," ungkapnya. (Humas-Kominfo)