Maskur melanjutkan Surat Pelepasan Hak (SPH) tanggal 18 February 1993 dengan luas keseluruhan tanah tercatat 23, 393 M2. Sementara dalam Keputusan Mahkamah Agung RI No. 2100, tahun 2010 kepada pihak pengembang tercatat luasnya 25.000 M2.
Atas dasar data dan fakta tersebut, Hakim Majelis KIP Banten menilai sangat kontradiktif.
"Bagaimana mungkin Surat Pelepasan Hak (SPH) berbeda luasnya dengan Putusan Pengadilan dan surat Pelepasan Hak atau Akta Jual beli tanah Girik selalu diregister dan tercatat di Kecamatan Serpong. Tetapi untuk Girik C 913 atas nama The Kim Tin tidak ada", pungkasnya.
( H3N )