info-tangsel

Wakil Walikota Tangsel Bahas Finalisasi LKPJ Bersama OPD

Senin, 18 Maret 2019 | 17:45 WIB

SERPONG, bidiktangsel.com - Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Benyamin Davnie membahas finalisasi data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018 yang berlangsung di Grand Zury, Serpong, bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Tangsel, Senin (18/3).

H. Benyamin menjelaskan, kebijakan daerah Tangsel pada 2018 tidak lepas dari visi dan misi Tangsel yang terumus dalam RPJMD Tangsel dan RKPD tahun 2018 dengan arah kebijakan dan prioritas daerah dalam upaya percepatan perwujudan program pembangunan. Prioritas daerah ini sangat penting bagi OPD untuk dilaksanakan secara berkelanjutan terarah dan terukur.

Laporan keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tangsel tahun anggaran 2018 merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan LKPJ, sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun, palng lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah sudah tersusun dokumen LKPJ dalam bentuk buku sebanyak 320 lembar halaman dan diharapkan dapat memberikan gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan disegala sektor pembangunan selama tahun 2018.

Memberikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan daerah kota Tangsel selama satu tahun, sebagai instrument perencanaan program dan kegiatan untuk masa berikutnya serta memberikan informasi dan tata cara dalam penyusunan LKPJ,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengidentifikasikan capaian kinerja daerah kota Tangsel selama tahun 2018 dan keberhasilan serta permasalahan capaian kinerja program dan kegiatan pembangunan disertai dengan solusi pemecahan masalahnya.

Dirinya mengatakan, LKPJ ini menjadi bahan penyampaian kepada Gubenur dan Menteri Dalam Negeri dan di Publish melalui media untuk kepentingan masyarakat. Dirinya mengingatkan penyampaian ini dibatasi waktu. Dan direncanakan akan disampaikan pada 25 Maret mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini