Kemudian perwakilan fraksi partai Demokrat Siti Hayani menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda terakhir yaitu tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, menyetujui Raperda tersebut karena bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses perizinan tertentu.
"Peraturan daerah sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan," tukasnya. (***)