Arief pun mendorong kerjasama dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan aparatur wilayah agar masyarakat mendapatkan haknya.
"Jangan ada yang motong-motong. Ini buat masyarakat, sehingga terbangun keadilan sosial," tukasnya. (***)