CIPUTAT, bidiktangsel.com — Sejumlah warga di kawasan Jalan Suka Bakti II, RT 002 RW 006, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, mengeluhkan lambatnya penanganan aduan terkait dugaan pembangunan rumah serta keberadaan menara pemancar (BTS) yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Meski laporan resmi telah dilayangkan melalui kanal layanan darurat Tangsel Siaga 112 sejak awal September 2026, hingga pertengahan bulan aktivitas pembangunan serta operasional menara terpantau masih terus berjalan.
Baca Juga: Transaksi Digital Melonjak, DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun per Agustus 2026
Salah seorang warga pelapor, berinisial DY, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons tindak lanjut dari pihak otoritas terkait. Ia mengaku telah melayangkan laporan pengaduan pada 1 September 2026.
"Saya sudah membuat laporan sejak 1 September. Memang ada peninjauan dari petugas Satpol PP pada 2 September, namun sampai saat ini pengerjaan bangunan masih berlangsung dan tower pemancar sinyal tetap beroperasi," ujar DY saat memberikan keterangan, Jumat (18/9/2026).
DY menambahkan, kekhawatiran warga makin meningkat lantaran posisi menara BTS tersebut berjarak sangat dekat dengan lingkungan pemukiman dan fasilitas pendidikan anak.
"Jarak menara BTS itu hanya sekitar 50 meter dari rumah saya dan posisinya sangat dekat dengan sekolah PAUD anak saya. Kami khawatir terkait aspek keamanan dan legalitas perizinannya," tegasnya.
Baca Juga: Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kronologi penanganan awal, tim petugas lapangan sempat bertemu langsung dengan pihak pemilik bangunan. Dalam pemeriksaan awal tersebut, pemilik bangunan dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Penanganan perkara tersebut semula dijanjikan akan dilimpahkan ke bidang Penegakan Perundang-Undangan (Gakunda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian aktivitas di lokasi fisik yang disoal. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait efektivitas dan kepatuhan standar pelayanan publik pada layanan aduan cepat Tangsel Siaga 112.
Baca Juga: Pilar Saga Ingatkan 54 Lurah Tangsel: Integritas Bukan Sekadar Materi, Harus Jadi Pedoman Kerja
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP dan dinas teknis terkait segera turun tangan melakukan verifikasi ulang berkas perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional penataan menara telekomunikasi demi menjamin kepastian hukum, keselamatan lingkungan, dan kenyamanan warga sekitar.
(***)