“Gak boleh. Musti segera dikembalikan. Kalau BRI tidak mau mengembalikan sertifikatnya, silahkan laporkan ke Ombudsman,” ujar Fadly melalui sambungan WhatsApp, Minggu (18/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Serua Ciputat di Jalan Arya Putra belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi wartawan, pihak manajemen disebut tidak dapat ditemui.
Melalui petugas keamanan yang berjaga, pimpinan unit dikabarkan sedang menjalani pendidikan dalam waktu yang cukup lama.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan prosedur penyaluran KUR dan penggunaan agunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Keluarga berharap ada kejelasan serta perlindungan hukum agar rumah milik nasabah tidak sampai dilelang. (***/Adt)