“Ini sebenarnya alur hukum yang sejak dulu harus ditegakkan. Kenapa tidak kita perkuat hari ini? Dewan mengawasi melalui Perda, dan norma-norma ini harus dijalankan Pemkot lewat pengawasan,” pungkas pria yang akrab disapa JF tersebut.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026, Berlaku hingga 30 Juni
DPRD juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah. Julham menilai persoalan sampah tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup warga.
“Saya mengajak masyarakat, ayo sama-sama kita mengawasi. Kita benar-benar saling bertukar informasi dan koordinasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Serang menghentikan sementara penerimaan sampah dari Tangsel yang baru diujicobakan sejak 1 Januari 2026.
Penghentian dilakukan untuk kepentingan evaluasi sekaligus merespons aspirasi warga terdampak.
“Ini kan baru uji coba beberapa hari. Kita hentikan dulu untuk dilakukan evaluasi. Saya pikir wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya, baik dengan keras maupun lembut. Poinnya, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nanang, Selasa (6/1/2026).
(***)