Ciputat, bidiktangsel.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan seluruh camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam menangani administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin (27/10/2025).
“Alhamdulillah, tadi intinya dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, persoalan pertanahan yang memang biasanya mereka lakukan, tapi mereka sering lupa aturannya seperti apa, begitu,” ujar Benyamin.
Baca Juga: Kinerja APBN Banten 2025 Meningkat, Pendapatan dan Belanja Negara Capai Capaian Positif
Dalam arahannya, Benyamin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan dan prosedur pertanahan agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berimplikasi hukum dan berdampak pada kepercayaan masyarakat.
“Lurah dan sekretaris kelurahan berperan sebagai saksi dalam proses administrasi pertanahan. Mereka harus memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat benar adanya. Banyak persyaratan yang harus diteliti, jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Selain membahas isu pertanahan, Benyamin juga memberikan arahan terkait efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah tahun 2025–2026. Ia menekankan agar jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan memahami arah kebijakan keuangan daerah, sehingga setiap program dapat dijalankan secara efektif dan sesuai kemampuan fiskal pemerintah kota.
Baca Juga: Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polsek Ciputat Timur, Uang Korban Rp73 Juta Raib
“Saya sampaikan langkah-langkah penyeimbangan APBD agar mereka memahami arah kebijakan keuangan daerah. Ini penting supaya mereka tahu apa yang harus dilakukan di tahun 2026,” jelasnya.
Wali Kota juga menyoroti pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Ia mendorong agar aset-aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti area parkir, ruang terbuka hijau, atau kegiatan sosial masyarakat, asalkan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Perlu prinsip kehati-hatian, lurah dan camat harus memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan persoalan tanah,” kata Benyamin.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah kota dan perangkat wilayah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (***)