Oleh : Junaidi Rusli
PT Perusahaan Investasi Tangerang Selatan (PITS) berencana mengubah statusnya menjadi Perseroda Air Minum.
Namun rencana ambisius ini justru menuai sorotan, karena hingga kini perusahaan belum memiliki sertifikat pengolahan air minum yang menjadi syarat utama operasional.
PT Perusahaan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sejak awal pendiriannya dirancang sebagai perusahaan holding milik daerah.
Mandat utamanya adalah mengelola berbagai lini bisnis strategis yang bisa memberikan keuntungan finansial sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Namun kini, arah kebijakan perusahaan daerah ini berubah: PITS ingin bertransformasi menjadi Perseroda Air Minum.
Baca Juga: Gelombang Protes Gen Z Menggema dari Nepal hingga Peru, Medsos Jadi Senjata Utama
Abaikan rekomendasi BPK,Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Banten seperti dianggap angin lalu baik oleh manajemen PT PITS maupun Pemkot Tangsel padahal jelas-jelas LHP BPK tanggal 23 Mei 2025, memberikan masukan kepada Pemkot untuk mendirikan perusahaan air minum yang terpisah dari PT PITS namun hal itu tidak membuat Pemkot Tangsel menjalankan rekomendasi tersebut dan malah ingin menggandeng pihak ketiga untuk mendampingi PT PITS dalam usaha air minum.
Perubahan ini menimbulkan banyak tanda tanya. Air minum bukanlah sektor usaha biasa. Ia menyangkut hajat hidup masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan kesehatan publik.
Setiap perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib memiliki sertifikat pengolahan air minum sebagai bukti kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan.
Masalahnya, PITS justru belum memiliki sertifikat tersebut. Dengan kata lain, rencana perubahan status badan usaha tidak diiringi kesiapan mendasar.
Baca Juga: MBG yang Bagus dalam Perencanaan, Namun Amburadul dalam Pelaksanaan
Publik tentu berhak bertanya: mengapa pemerintah daerah dan manajemen PITS ingin melompat ke sektor vital tanpa fondasi legal dan teknis yang kokoh?
Langkah ini patut dicurigai sebagai bentuk pragmatisme bisnis ketimbang visi pelayanan publik.