“Jika bukti permulaan sudah cukup, namun tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku, itu patut dipertanyakan. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum jika ada unsur kesengajaan atau intervensi dari pihak luar,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta pemulihan psikologis.
Keterlambatan atau pembiaran bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mengirim pesan buruk bagi korban lain yang tengah berjuang untuk bersuara.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik dalam Seleksi Direksi PITS
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus ini mengundang respons keras dari aktivis perlindungan anak serta masyarakat luas.
Desakan agar Polres Tangsel bertindak transparan dan adil dalam menangani laporan ini terus bergema di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan tidak ditahannya terduga pelaku meski laporan telah diajukan dan bukti permulaan telah dikantongi pihak keluarga.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum dan dunia pendidikan di Tangerang Selatan untuk serius dalam menangani kasus serupa.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Harapan masyarakat, khususnya keluarga korban, hanya satu: keadilan yang tidak boleh dibiarkan tertunda.
(***)