Kasus Pelecehan di SMK Swasta Tangsel Mandek, Orang Tua Korban Teriakkan Ketidakadilan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Keprihatinan luas publik setelah dilaporkan ke Polres Tangsel namun tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Keprihatinan luas publik setelah dilaporkan ke Polres Tangsel namun tidak menunjukkan kemajuan berarti.

Serpong, bidiktangsel.com — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan, memicu keprihatinan luas publik setelah dilaporkan ke Polres Tangsel namun tidak menunjukkan kemajuan berarti. 

Keluarga korban menyatakan kecewa dengan lambannya proses hukum, menyebut pelaku hingga kini belum ditahan meski bukti dan kesaksian dianggap kuat.

Baca Juga: Pembangunan GSG Tak Berizin Masih Berproses, DCKTR Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Pengawasan

Orang tua korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan putrinya, menyampaikan kekecewaannya dalam sebuah wawancara khusus, Sabtu (2/8/2025). 

Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan hanya untuk anaknya semata, tapi demi keadilan bagi seluruh anak yang pernah mengalami kekerasan seksual.

“Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya sangat jelas. Kami melapor resmi tapi hingga kini pelaku belum ditahan,” ujarnya penuh haru.

Baca Juga: Pembangunan GSG Tak Berizin Masih Menyisakan Polemik, Pemkot Tangsel Tegaskan Pengawasan Ketat

Menurut dia, laporan yang sudah disampaikan secara resmi ke pihak kepolisian seharusnya mendapat perhatian serius dan respons cepat. 

Namun kenyataannya, ia merasa aparat penegak hukum seolah mengabaikan penderitaan korban dan keluarganya.

“Tidak ada perlindungan, tidak ada empati, tidak ada proses hukum yang berjalan. Tolonglah anak saya. Kami hanya ingin keadilan, bukan balas dendam,” tegasnya.

Baca Juga: DJP dan Dukcapil Resmi Integrasikan NIK untuk Layanan Perpajakan, Perkuat Reformasi Administrasi Negara

Minimnya Respons Polres Tangsel Disorot Pakar Hukum

Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini pun menyita perhatian kalangan akademisi dan pakar hukum. 

Fajar Trio, pengamat hukum pidana dari Universitas Nasional Jakarta, menilai lambannya penanganan kasus oleh kepolisian dapat menimbulkan tafsir pelanggaran etik institusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X