Serpong, bidiktangsel.com — Masalah sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru. Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel akhirnya menyetujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Naik Kelas! Produk UMKM Tangsel Tembus 34 Gerai Alfamart, Siap Bersaing di Pasar Modern
Dalam kerja sama ini, Pemkot Tangsel akan mengalokasikan bantuan keuangan senilai Rp40 miliar kepada Pemkab Pandeglang, sebagai bentuk kolaborasi dalam pemrosesan akhir sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol di Pandeglang.
“Bantuan keuangannya Rp40 miliar untuk tiga tahun anggaran. Kerja samanya berjalan selama empat tahun, dan tipping fee-nya sebesar Rp250 ribu per ton per tahun, termasuk kompensasi dampak negatif atau KDN yang dikelola Pemkab Pandeglang,” jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai rapat.
TPA Bangkonol Jadi Solusi Darurat Tangsel
Melalui kerja sama ini, Pemkot Tangsel berharap dapat mengalihkan sekitar 150 hingga 200 ton sampah per hari ke TPA Bangkonol.
Angka ini bisa bertambah seiring meningkatnya volume timbulan sampah di wilayah Tangsel yang terus berkembang secara pesat.
“TPA Bangkonol kami pilih karena jarak tempuhnya relatif cepat—banyak melalui jalan tol. Selain itu, kesediaan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar juga menjadi pertimbangan utama,” tambah Benyamin.
DPRD Dukung Langkah Strategis Pemkot Tangsel
Dukungan penuh dari DPRD Kota Tangsel menjadi angin segar dalam penanganan masalah sampah yang selama ini menjadi sorotan warga.
Baca Juga: Tangsel Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Percontohan Nasional dan Kurangi Kemiskinan
Ketua DPRD dan seluruh anggota sepakat bahwa kerja sama ini adalah langkah realistis dan strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan pengolahan sampah di Tangsel.